BABIII Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada bab ini diuraikan kode etik yang berlaku di kalangan APIP yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Sebagai bahan perbandingan, pada bab ini juga akan diuraikan Kode Etik bagi auditor internal yang diterbitkan

Fungsikode etik profesi adalah: * Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan * Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas potensi yang bersangkutan Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. 2.2 Pentingnya Kode Etik Profesi Kodeetik jabatan khususnya tentang Kode Etik Profesi Tenaga Kependidikan (sementara ini tenaga kependidikan umumnya masih bermakna "guru") yang berlaku di Indonesia adalah sebagaimana yang di keluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).9 Maka dari itu di MA Darul Amin Pamekasan mengembangkan kode etik guru Indonesia ke kode sanksiyang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Guru memiliki kode etik karena guru merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1). Dengan Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dengankode etik profesi guru. Kode etik guru tertuang dalam Keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor :VI /KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia. Pada pasal 6 tentang kewajiban guru terhadap profesi berisi: 1. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi. 2. bolehasal menjawab pertanyaan yang . profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan . Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam. Nomor2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491 (selanjutnya disebut "Undang-Undang Jabatan Notaris"). 2. Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah moral yang J84W2rg.
  • lf75x89bo3.pages.dev/196
  • lf75x89bo3.pages.dev/19
  • lf75x89bo3.pages.dev/269
  • lf75x89bo3.pages.dev/105
  • lf75x89bo3.pages.dev/76
  • lf75x89bo3.pages.dev/26
  • lf75x89bo3.pages.dev/94
  • lf75x89bo3.pages.dev/93
  • lf75x89bo3.pages.dev/125
  • pertanyaan tentang kode etik profesi guru brainly